- HUKUM ADAT
Dalam hal penyelesaian pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat harus terdiri dari unsur apa yang disebut “ Benang Tigo Sepilin, Tungku tigo sejerang”. Yaitu :
- Pejabat Pemerintahan Desa
- Pemangku Adat
- Pegawai Syara’
- Imam
- Khatib
- Bilal
- Hakim
Keterlibatan pegawai Syara’ dalam kerapatan adat itu dimaksudkan untuk menjaga agar keputusan adat tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hukum Adat Jambi sangat luas karena mengatur semua hubungan hukum dalam masyarakat adat, dengan ruang lingkup antara lain :
- Hukum Pidana Adat
- Hukum Perdata Adat
- Hukum Waris Adat
- Hukum Tanah Adat
- Hukum Perkawinan Adat
- DASAR – DASAR HUKUM ADAT JAMBI
Yang menjadi dasar Hukum Adat Jambi yang disebut Induk Undang, terdiri dari 5 macam, yaitu :
- Titian Teras Bertanggo Batu
- Cermin Nan Tidak Kabur
- Lantak Nan Tidak Goyah
- Nan Tidak Lapuk Karena Hujan, Tidak Lekang Karena Panas
- Kata Seiyo
Kelima landasan hukum tersebut diatas nampaknya telah menjadi pandangan hidup yang membentuk watak dan kepribadian anggota masyarakat dalam daerah jambi yang dikenal dengan semboyan Pucuk Jambi Sembilan Lurah.
Dasar Pertama
“ Titian Teras Bertanggo Batu “
Maksudnya : ketentuan yang bersumber dari hadist Nabi dengan Firman Allah yang tercantum dalam AlQur’an yang disebut dengan “ Syarak “ dijadikan tuntunan utama. Hal ini terungkap dalam seloko adat yang berbunyi :
- Adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah
- Syarak mengato , Adat memakai
- Syarak berbuhul mati, adat berbuhul sentak
Dasar Kedua
“ Cermin Nan Tidak Retak “
Maksudnya : ketentuan yang sudah ada berasal dari masa berabad-abad silam yang telah terbukti kebenarannya dan kebaaikannya dalam mengayomi masyarakat dan diikuti dari generasi ke generasi, dengan seloko adat yang berbunyi :
- Jalan berambah yang diturut, baju berjahit yang dipakai
- Nan bersesap bercerami, bertunggul berpemareh, berpendam berpekuburan
Dasar Ketiga
“ lantak Nan Tidak Goyah “
Maksudnya : dalam menentukan hukum dan melaksanakannya orang yang berwenang harus memiliki mental dan tekad yang teguh sehingga keadilan bagi semua orang dapat ditegakkan, dengan seloko adat yang berbunyi :
- Beruk dirimbo disusukan, anak dipangku diletakkan
- Tiba dimato jangan dipicingkan, tibo diperut jangan dikempeskan
- Lurus benar dipegang teguh, kata benar diubah tidak
Dasar Keempat
“ Nan tidak Lapuk Karena Hujan, Tidak Lekang Karena Panas “
Maksudnya : Berpegang pada kebenaran yang tidak berubah “ Dianjak layu, dianggu mati “
Dasar Kelima
“ Kato Seiyo “
Maksudnya : Pembicaraan yang sudah dimusyawarahkan dan dimufakati “ Kato Seiyo “ diperoleh melalui perundingan dengan mendengarkan dan memperhatikan pendapat sebanyak mungkin orang yang patut didengar sehinggaa dicapai kesepakatan yang harus diakui dan dipatuhi bersama. Dalam seloko adat dikatakan :
- Elok air karena pembuluh, elok kata karena mufakat
- Bulat noleh digulingkan, pipih boleh dilayangkan
Dari sisi lain lain harus diakui bahwa sistematika hukum adat seperti terhimpun dalam kodefikasi yang disebut “ Pucuk Undang Nan Delapan “ dan “ Anak Undang Nan Dua Belas “ yang biasanya kalau digabung disbut Undang Nan Dua Puluh.
- Pucuk Undang Nan Delapan, terdiri dari :
- Dago – Dagi
Maksudnya : segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehinggha menimbulkan kekacauan dalam negeri. (Penertiban tempat-tempat yang melanggar hukum adat seperti : tempat penjualan miras, tempat bliar yang terselubung dengan taruhan/judi).
Aturan yang digunakan dalam kegiatan yang terdapat di desa Panca Mulya keramaian dibatasi sampai dengan jam 22.00 WIB
- Sumbang – salah
Maksudnya : melakukan perbuatan yang menurut pendapatan umum dipandang tercela karena tidak layak.
- Samun – Sakai
Maksudnya : mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
- Upas – Racun
Maksudnya : melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
- Siur – Bakar
Maksudnya : perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
- Tipu – Tepok
Maksudnya : tindakan orang yang untuk memperoleh suatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
- Maling – Curi
Maksudnya : mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa setahu pemiliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
- Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) 1 (satu) tandan di kenakan sanksi 1 ekor Kambing (umur 2 tahun) dan berlaku kelipatanya untuk pencuri dan penadah dengan batas waktu 15 hari setelah sidang keputusan majelis adat.
- Apabila Sanksi tidak dapat dipenuhi, maka sanksi administrasi diberlakukan berupa tidak dilayani Administrasi Kependudukan dan diberhentikan dari segala bentuk bantuan sosial
- Apabila sanksi a dan b tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan (pelaku dan penadah) tidak diakui sebagai penduduk desa secara adminitrasi dan sosial.
- Tikam – Bunuh
Maksudnya : melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.
- Anak Undang Nan Dua Belas, terdiri dari :
- Lembam – Batu di Tepung Tawar
Maksudnya : orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai baik kembali atau hilang bekasnya.
- Luka – Lekik di Pampas
Maksudnya : barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dibedakan atas 3 kategori yaitu :
- Luka Rendah : Pampasnya seekor ayam, segantang beras dan kelapa Setali ( dua buah )
- Luka Tinggi : Pampasnya seekor kambing dan 20 gantang beras.
- Luka Parah : Pampasnya dihitung setengah/separo bangun.
- Mati di Bangun
Maksudnya : barang siapa membunuh orang lain, dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan satu kayu kain putih ( 30 yard ).
- Samun
Maksudnya : merampas barang milik morang dengan paksa, dilakukan dipinggir-pinggir hutan atau tempat terpencil.
- Salah makan diluah
Salah bawa dikembalikan
Salah pakai diluluskan
Maksudnya : siapa yang telah berbuat sesuatu yang akibatnya menimbulkan kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
- Hutang kecil dilunasi
Hutang besar diangsur
Maksudnya : apabila seorang berhutang ia wajib melunasinya, kalau jumlah hutangnya kecil dilunasi sekaligus, kalau jumlahnya besar boleh diangsur.
- Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya : harta atau suatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang akan pindah pemiliknya apabila sudah lewat waktu yang dijanjikan.
- Tegak mengintai lengang
Duduk menanti malam
Tegak berdua bergandeng dua
Salah bujang dengan gadis kawin
Maksudnya : pergaulan antar orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat telah melanggar adat dan memberi malu kampung tanpa sisik siang harus dikawinkan, dihukum satu ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah, bumbu masak, serta uang sidang Rp 5.000.000. Jika terjadi perselingkuhan dihukum kambing satu ekor, 20 gantang beras, kelapa 20 buah, bumbu masak dan uang sidang Rp. 10.000.000, akan dilaksakannya di rumah RT. Uang denda 50% digunakan untuk biaya sidang, 25% diguakan di TKP/RT, dan 25% lagi digunakan untuk Lembaga Adat. Dan apabila yang bersangkutan atau pelaku tidak dapat/belum melunasi denda maka tidak dapat melakukan administrasi di Desa Panca Mulya sebelum melunasi denda tersebut. Untuk denda tersebut akan ditanggung pihak pria sebesar 70% dan untuk pihak wanita sebesar 30%.
- Memekik mengentam tanah
Menggulung lengan baju
Menyingsing kaki celana
Maksudnya : menantang orang berkelahi. Kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, satu gantang beras dan setali kelapa. Jika yang ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya maka dihukum satu ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah. Akan tetapi jika yang terbukti bersalah orang yang lebih tinggi kedudukannya maka denda hukumannya dua kali lipat yaitu dua ekor kambing.
- Menempuh Nan Bersawa
Mengunkai Nan Barebo
Maksudnya : memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangan berupa pagar atau tanda khusus yang diletakkan disekitarnya. Perbuatan dihukum dengan seekor ayam, satu gantang beras dan kelapa setali.
- Meminang diatas Pinang
Menawar di Tas Tawar
Maksudnya : apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status si gadis tunangan orang yang tidak boleh dipinang lagi orang lain. Pelanggaran ketentuan ini.
(Dalam masa pertunangan apabila terjadi perselisihan yang mengakibatkan putusnya hubungan pertunagan, maka hukumannya apabila kesalahan berada dipihak laki-laki barang yang sudah diberikan kepada pihak perempuan akan menjadi milik perempuan, dan apabila kesalahan berada dipihak perempuan, barang yang diberikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, satu kembali dua, satu ekor kambing, 20 gantang beras, kelapa 20 buah ).
- Umo Bekandang Siang
Ternak bekandang Malam
Maksudnya : para petani harus menjaga umo (ladang) atau tanaman pada siang hari. Bagi yang punya ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan atau dirusak ternak pada siang hari, maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti kerugian. Tapi kalau terjadinya pada malam hari, pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya.
(Implementasi : Berdasarkan berita acara majelis Lembaga Adat Desa Panca Mulya pada hari kamis tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu delapan belas)
- Bagi peternak dilingkungan Desa Panca Mulya, yang mana mayoritas warganya pekebun/petani kelapa sawit (tidak dipagar kebunnya) maka pemilik ternak harus/wajib menjaga hewan ternaknya disiang hari dan harus mengurungnya dimalam hari.
- Tidak ada larangan peternak jika ingin mengangon (mengembala) hewan ternaknya di kebun kelapa sawit tetapi jika hewan ternak tersebut merusak kebun dan tanamannya pada siang dan malam hari maka pemilik ternak wajib mengganti senilai tanaman yang dirusak dan untuk ganti rugi kerusakan yang akan ditentukan oleh pihak peternak, pemilik lahan, dan Lembaga Adat Desa. Sebaliknya jika petani/pekebun meracuni, melukai, dan membunuh hewan ternak maka wajib mengganti senilai hewan yang dilukai tersebut (dengan catatan harus ada bukti yang valid seperti foto, video, dll).
Mengetahui: Panca Mulya, 27 Mei 2024
Kepala Desa Panca Mulya, Ketua Lembaga Adat Desa Panca Mulya,
AHMAD BARIZI, S.E H. SALAHUDDIN, S.PKP
NIP. 196612311988031029