Panca Mulya- Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai, bertempat di Balai Desa Panca Mulya dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT DD ) Tahun 2024 (28/12/2023)
Kegiatan Ini Dihadiri dari pewakilan Kecamatan Sungai Bahar, Pemerintah Desa Panca Mulya, BPD, Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ketua LKD, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat Desa Panca Mulya. Tujuan dari Musyawarah Desa Khusus KPM BLT DD ini adalah untuk validasi dan finalisasi terhadap data keluarga miskin calon Penerima BLT-DD Tahun 2024.
Musyawarah yang dibuka oleh Ahmad Barizi selaku kepala desa Panca Mulya sekaligus menyampaikan sambutannya menyampaikan bahwa kriteria penerima BLT-DD untuk tahun anggaran 2024 sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Adapun KPM BLT tahun ini harus berdasarkan data P3KE, sehingga kita harus betul-betul memilih sesuai dengan kriteria yang sudah di tetapkan.
“ Bahwa KPM BLT-DD ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, “ Ungkapnya.
Adapun kreteria penerima yaitu keluarga yang kehilangan mata pencarian, keluarga yang terdapat anggota keluarga yang sakit menahun, tidak menerima bantuan PKH dan keluarga lanjut usia.
Ilham Fatkur Rackim Menegaskan bahwa Penerima manfaat dari BLT-DD ini dari sebelumnya 40 % menjadi maksimal 25%, dari itulah, para Kepala dusun dan Ketua RT betul-betul siapa yang ditunjuk itu adalah benar-benar masuk dalam kategori miskin ekstrem. Jangan sampai BLT ini salah sasaran.