Panca Mulya-Pemerintah Desa Panca Mulya mengadakan Musrenbang Desa Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RPJMDesa Panca Mulya 2024 s/d 2030 yang bertajuk “Menigkatkan Kemandirian dan Akuntabilitas Desa Dalam Upaya Pencapaian SDGs Desa”. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Panca Mulya, Selasa (26/03/2024) dan dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan, Pemerintah Desa, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT/Dusun, PKK, serta tokoh masyarakat.
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah salah satu mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Pada kegiatan Musrenbang Desa, masyarakat desa berkumpul bersama untuk membahas dan menyepakati program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam tahun ke depan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Rancangan RPJMDesa adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan dalam enam tahun ke depan. Rancangan RPJMDesa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun melalui Musrenbang Desa.
Pada tahap Musrenbang Desa, masyarakat desa dibagi dalam beberapa kelompok kerja atau kelompok diskusi yang membahas berbagai aspek pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Setelah itu, hasil diskusi dari setiap kelompok kerja dipresentasikan dan disepakati bersama untuk menjadi program dan kegiatan pembangunan desa yang tercantum dalam Rancangan RPJMDesa.
Setelah disepakati bersama, Rancangan RPJMDesa kemudian disahkan oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa. Rancangan RPJMDesa yang telah disahkan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di desa selama enam tahun ke depan.
Dalam hal ini, penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dalam Musrenbang Desa untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa terpenuhi dan sesuai dengan arah pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat desa itu sendiri.
Ahmad Barizi Selaku Kepala Panca Mulya yang mendapat dua periode sekarang, mengatakan Rancangan RPJM Desa sudah memuat visi dan misi saya sebagai Kades terpiliih, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan desa mendesak.
“Alhamdulillah apa yang sudah dilaksanakan mulai dari tahapan pelaksanaan Musyawarah Dusun untuk menggali gagasan sampai pada saat ini, penyusunan dokumen RPJMDesa Panca Mulya sudah hampir rampung . Pribadi saya dan Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun RPJMDesa karena telah menjalankan tugas sampai pada tahapan ini. Insya Allah dalam waktu dekat RPJMDesa sudah bisa kita tetapkan menjadi Peraturan Desa Panca Mulya.” ucapnya
Selanjutnya Oleh Ketua BPD, Muller Sibuea mengatakan bahwa dokumen rencana RPJMDes ini sudah memuat usulan dan gagasan di tingkat dusun dan pokok-pokok pikiran BPD yang telah diserahkan beberapa waktu lalu kepada tim.
“Dari lembaga BPD dengan mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Desa Bungko dari tahap awal hingga memasuki tahap akhir ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami secara kelembagaan dapat menyetujui, menetapkan Rancangan RPJM menjadi RPJM Desa” pungkasnya.