Panca Mulya- Pemerintah Desa Panca Mulya dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2024-2029. Periode kedua Ahmad Barizi sebagai kepala desa Panca Mulya di masa jabatannya periode 2023-2029. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa, Kamis (28/12/ 2023).
Kegiatan Ini Dihadiri dari pewakilan Kecamatan Sungai Bahar, Pemerintah Desa Panca Mulya, BPD, Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ketua LKD, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat Desa Panca Mulya.
Dalam hal ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2024 - 2029. yang diawali dengan pembentukan TIM Penyusun RPJMDesa Periode 2024 - 2029 Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar
Dalam sambutan kepala desa, Ahmad Barizi kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa. dan berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan pasca Pemilihan Kepala Desa demi mewujudkan Panca Mulya yang lebih baik lagi.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pembangunan desa, sehingga dalam proses musdes ini berharap untuk nantinya pemerintah dan BPD menampung semua usulan yang akan dibawa di dalam setiap Rekapan program melalui proses musyawarah” Ungkapnya.
Dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari pendamping desa yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Panca Mulya. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 Orang dan maksimal 11 orang.
Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun RPJMDes Panca Mulya Sebanyak 7 Orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :"Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat
Dalam menjalankan proses / tahapan penyusunan RPJMdesa Panca Mulya, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyaraka untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2024 - 2029.